Polres Pringsewu Terapkan Struktur Baru, Pamapta Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Polres Pringsewu resmi menerapkan penyesuaian nomenklatur baru di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyusul keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025. Perubahan ini menandai transformasi jabatan Kepala Unit menjadi Perwira Samapta, yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan respons cepat terhadap gangguan kamtibmas.

Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian struktur organisasi, tetapi merupakan langkah modernisasi Polri untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan diberlakukannya Perwira Samapta, Polres Pringsewu memperkuat koordinasi operasional dan menjadikan satuan ini sebagai ujung tombak pelayanan dan tindakan preventif di lapangan.

Sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut, telah dilaksanakan apel launching Pamapta pada hari ini, Selasa (21/10/2025), yang menjadi momentum dimulainya tugas dan peran baru satuan Pamapta di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menyampaikan bahwa penyesuaian organisasi ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian dalam melayani masyarakat, meningkatkan kehadiran polisi di tengah warga, serta memperkuat kesiapsiagaan personel dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dengan struktur baru ini, Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan terpercaya, sejalan dengan visi transformasi Polri menuju institusi yang semakin dicintai masyarakat. (*)