DPRD Lampung Targetkan Sembilan Raperda Rampung November

Ungkap Kasus, BandarlampungKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyebut pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) tengah dikebut dan ditargetkan rampung pada November 2025.

“Pembahasan dilakukan secara maraton, mulai dari rapat internal, bersama tim tenaga ahli, hingga dengan dinas terkait,” kata Hanifal, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Satu Data, dan siang ini Dinas Pendidikan terkait pencabutan Perda Wajib Belajar,” tambahnya

BDirinya menjelaskan Bapemperda saat ini fokus menuntaskan dua Raperda utama, yakni Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Hanifal mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari pelaksanaan program satu data.

“Banten sudah menerapkan penyelenggaraan satu data dengan baik. Ini menjadi pelajaran bagi Lampung, meski kita masih menghadapi kendala sumber daya manusia. Beberapa pasal dalam draf Raperda juga akan diperbarui,” ujarnya.

Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Hanifal menjelaskan, regulasi tersebut sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam aturan itu, kewenangan pendidikan dasar berada pada kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya mengatur pendidikan menengah dan atas,” katanya.

Menurut dia, pencabutan perda dilakukan sambil menunggu regulasi baru terkait program wajib belajar.

“Kami sudah menyampaikan daftar isian masalah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan akan dibahas bersama tim ahli pekan ini,” ujar Hanifal.

Selain dua rancangan itu, Bapemperda juga akan menuntaskan Raperda tentang Jalan Permukiman yang sebelumnya sempat ditangani Komisi IV.

Hanifal menargetkan seluruh pembahasan selesai pada akhir Oktober, dan paripurna tingkat II digelar pertengahan November 2025.

“Bapemperda sudah mengajukan perpanjangan waktu ke pimpinan DPRD. Target kami, pertengahan November seluruh Raperda sudah bisa diparipurnakan,” tegasnya.

Hanifal menambahkan, sepanjang tahun ini DPRD Lampung membahas sembilan Raperda.

Enam di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD, sementara satu dibahas oleh Bapemperda dan dua oleh panitia khusus (pansus).

“Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan, Komisi II tentang Pertanian, Komisi III tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Komisi IV tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, dan Komisi V tentang Mutu Pendidikan,” kata dia.

“Dua lainnya, yakni perubahan status hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, dibahas oleh pansus,” jelasnya.

Seluruh komisi, lanjutnya, telah melakukan rapat internal, membentuk tim ahli, dan menjadwalkan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Setelah itu akan digelar uji publik untuk memastikan seluruh Raperda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Uji publik penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” tandas Hanifal.