Proyek SPAM di Desa Bumi Restu Diduga Terbengkalai, Papan Informasi Tak Terpasang, PUPR Lamsel Tutup Mata

Lampung Selatan, Ungkapkasus. id

– Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan keras dari masyarakat. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan ini diduga terbengkalai dan tidak transparan. Senin, 13/10/2025

Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan bahwa proyek hanya berupa sumur bor dan beberapa tiang cor yang berdiri tanpa aktivitas pekerja. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Akibatnya, nilai anggaran dan masa pelaksanaan pekerjaan tidak jelas.

“Pernah dikerjakan sebentar, lalu berhenti, terus jalan lagi tapi tidak jelas. Padahal pekerjaan dimulai dari ngebor sampai sekarang sudah hampir dua bulanan. Apalagi papan nama tidak ada, nilainya juga tidak tahu. Padahal ini uang negara, harusnya transparan,” ujar salah seorang warga Bumi Restu yang ditemui di sekitar lokasi.

 

Tim media berupaya mengonfirmasi Kepala Tukang Pengerjaan, yang dikenal dengan nama Pak Mat, namun hingga beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Upaya mendatangi rumah pribadinya pun gagal menemui yang bersangkutan; tim hanya bertemu istrinya.

“Pekerjaan diliburkan karena materialnya belum ada dan belum dibayar oleh pihak kontraktor. Jadi mau ngambil material ke toko Pak Sumanto, bapaknya gak berani,” ungkap istri kepala tukang tersebut
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, serta nilai kontrak.

Lebih jauh, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara
Proyek yang bersumber dari dana APBN atau APBD wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Penegak hukum diminta untuk tidak tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran publik. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi.(Tiem)