Pemprov Lampung Setujui Enam Raperda Inisiatif DPRD untuk Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Ungkap Kasus, BandarlampungPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD Lampung untuk dibahas ke tingkat pembahasan selanjutnya. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Rabu (8/10).

Keenam raperda tersebut antara lain:

  1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan.
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  3. Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  4. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
  5. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
  6. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan bahwa Pemprov pada prinsipnya menyetujui keenam raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami dapat menyetujui untuk dibahas di tingkat lanjutan. Kami berharap pembahasan di komisi-komisi DPRD dapat memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan kritik,” ujar Marindo saat membacakan pesan Gubernur dalam sidang paripurna.

Meski demikian, Pemprov memberikan sejumlah catatan agar pembahasan dilakukan secara lebih mendetail dan komprehensif, khususnya terkait sinkronisasi regulasi serta kesiapan teknis pelaksanaannya.

Tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung Disetujui DPRD

Sidang paripurna juga membahas tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD.

Ketiga raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
  3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Juru bicara Fraksi Gerindra Fauzi Heri mengatakan bahwa fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah provinsi dalam mengajukan raperda tersebut.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui apa yang menjadi prakarsa pemerintah provinsi. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujarnya.

Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKS juga menyampaikan dukungan serupa. Namun, seluruh fraksi mengingatkan agar Bank Lampung dan Wahana Raharja meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan publik, serta berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD juga mendorong Pemprov Lampung segera menyusun regulasi turunan dari raperda yang disetujui agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Empat Raperda Ditarik untuk Penyempurnaan

Sebelumnya, DPRD Lampung juga menarik empat raperda untuk dilakukan penyempurnaan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar substansi peraturan lebih selaras dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Penarikan raperda merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.

Empat raperda yang ditarik meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
  4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Menurut Hanifal, penarikan tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.