DPRD Lampung Bahas Perubahan Status Hukum Dua BUMD dalam Rapat Paripurna

Ungkap Kasus, BandarlampungDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna membahas tiga agenda penting, salah satunya terkait perubahan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Bank Lampung dan PT Wahana Raharja.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, serta PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.

Menurut Marindo, perubahan status hukum dua BUMD tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan bentuk hukum ini diperlukan agar BUMD kita dapat lebih profesional, transparan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan usaha untuk meningkatkan daya saing,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, transformasi bentuk hukum menjadi perseroan terbatas (PT) diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan dan tata kelola perusahaan. Dengan demikian, Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat memperluas peran strategisnya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Selain dua Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajukan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Wajib Belajar 12 Tahun. Pencabutan itu dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Rapat paripurna tersebut juga membahas agenda lain, yakni penarikan empat Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD.

Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi.