PRINGSEWU – ungkapkasus.id
Dugaan penyelewengan dana oleh oknum Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu berinisial M kini tengah menjadi sorotan publik. Menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan transfer dana ke rekening keluarga, Inspektorat Kabupaten Pringsewu memastikan sedang melakukan audit terhadap yang bersangkutan. Rabu 8/10/2025
Plt. Inspektur Inspektorat Pringsewu, Yanuar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan rutin terhadap bendahara tersebut.
> “Memang benar kami sedang melakukan audit reguler terhadap oknum bendahara berinisial M. Namun hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah saya bertemu dengan irban yang menangani perkara ini,” ujar Yanuar, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Sekretaris DPMP Pringsewu, Kasmini, juga membenarkan bahwa bendahara tersebut tengah diperiksa oleh tim audit.
> “Hari ini bendahara M sedang dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran. Memang ada beberapa temuan yang sedang dipertanyakan, termasuk dugaan transfer kepada pihak suaminya dan lainnya,” jelas Kasmini.
Kasmini menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran, maka dinas akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai peraturan kepegawaian dan hukum pidana yang berlaku. Mohon maaf, saya baru menjabat satu bulan sebagai sekretaris, jadi belum bisa memberi banyak keterangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Unit Tipikor Polres Pringsewu maupun Kejaksaan Negeri Pringsewu, turut melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus ini.
(Tiem)