LAMPUNG SELATAN, Ungkapkasus.id
Polemik terkait pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan publik. Setelah menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu, Bambang Herwanto, akhirnya angkat bicara pada Selasa (7/10/2025).
Diketahui, bantuan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024–2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, dikucurkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut masih menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, karena tidak tampak adanya kegiatan yang jelas di lapangan.
Sejumlah warga mempertanyakan ke mana dana itu dialirkan. Mereka mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas usaha maupun kegiatan pertanian yang dibiayai menggunakan dana ketahanan pangan tersebut. Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes.
Sebelumnya, Ketua BUMDes Maju Bersama, Tri Wulan, sempat mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp174 juta telah ditransfer ke rekening resmi BUMDes. Namun, tak lama setelah pencairan, dirinya mendapat permintaan dari kepala desa untuk menarik kembali dana tersebut.
Dana memang sudah masuk ke rekening BUMDes. Tapi kemudian saya ditelpon melalui WhatsApp oleh Pak Kades. Beliau meminta agar uang itu ditarik dan diserahkan kepada Bu Kades, karena saat itu Pak Kades tidak berada di kantor desa,” ujar Tri Wulan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait program ketahanan pangan yang seharusnya berdampak langsung kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Bumi Restu, Bambang Herwanto, membenarkan bahwa dana ketahanan pangan memang dialokasikan melalui rekening BUMDes. Ia menjelaskan, hasil musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes) menyepakati dana tersebut akan digunakan untuk penyewaan lahan penanaman padi.
“Memang untuk program ketahanan pangan, sesuai hasil musdus dan musdes, dana yang masuk ke rekening BUMDes rencananya dialokasikan untuk sewa lahan penanaman padi,” jelas Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Namun, Bambang juga menyoroti adanya kejanggalan terkait status lahan yang digunakan. Menurut informasi yang diterimanya dari salah satu penggarap lahan bernama Ranto, lahan tersebut ternyata tidak disewa, melainkan hanya diberikan izin garap sementara.
“Kalau menurut informasi dari Pak Ranto, lahan itu bukan lahan sewa. Istilahnya cuma numpang garap saja,” bagi hasil tambahnya.
Dengan munculnya berbagai keterangan yang berbeda, publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari pihak pemerintah desa dan aparat terkait untuk memastikan transparansi pengelolaan dana ketahanan pangan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik berkepanjangan di masyarakat.(TIM)
(BERSAMBUNG )