Desakan Pemberhentian Ketua K3S SD Bandar Lampung Menguat, Akibat Kasus Cidera Siswa Tak Terselesaikan

Bandar Lampung, ungkapkasus.id

Polemik terkait kasus cidera yang menimpa seorang siswa di SDN 2 Rawa Laut memicu desakan dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) agar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Se-Kota Bandar Lampung dicopot dari jabatannya. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Komisi IV DPRD dan Walikota Bandar Lampung.

 

Surat dengan nomor: 02070/B/GAW-Law Office/IX/2025 itu menyoroti kegagalan Kepala SDN 2 Rawa Laut, yang juga menjabat sebagai Ketua K3S, dalam menyelesaikan persoalan hukum dan kemanusiaan yang dialami seorang siswa kelas 6 bernama Sltn.

 

Kasus bermula pada 7 November 2024 lalu, ketika Sltn diduga terjatuh setelah kakinya diganjal oleh teman sekelasnya, Dtn, saat bermain di lingkungan sekolah. Akibat kejadian tersebut, tiga gigi depan korban patah dan menyebabkan trauma fisik serta psikis.

 

Tak Ada Tanggung Jawab dari Sekolah

 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum dari LAW OFFICE GAW menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak sekolah untuk menangani atau sekadar menunjukkan kepedulian atas insiden tersebut. Bahkan, setelah dilakukan komunikasi dan dua kali somasi secara resmi, tidak ada itikad baik dari pihak sekolah maupun orang tua pelaku untuk menyelesaikan permasalahan.

 

“Klien kami telah mengeluarkan biaya sebesar Rp18,5 juta untuk perawatan gigi anaknya, namun hanya meminta separuh biaya tersebut agar dibantu oleh pihak sekolah dan orang tua pelaku,” ujar Gindha Ansori Wayka, salah satu kuasa hukum dalam surat tersebut.

 

Namun permintaan tersebut tak kunjung ditanggapi, bahkan pihak sekolah melalui salah satu guru sempat menyampaikan akan membantu, tetapi kemudian menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan hajatan keluarga.

 

Ketua K3S Dinilai Gagal Jadi Teladan

 

Yang lebih memprihatinkan, menurut Gindha adalah sikap Kepala SDN 2 Rawa Laut selaku Ketua K3S SD Se-Kota Bandar Lampung yang justru mengutus penasihat hukum ke kantor mereka, untuk menyampaikan bahwa sekolah tidak memiliki anggaran untuk membantu pengobatan korban.

 

“Tindakan tersebut mencerminkan lemahnya empati dan kemampuan penyelesaian masalah dari seorang pimpinan kelompok kerja kepala sekolah. Seharusnya Kepala K3S menjadi contoh penyelesaian konflik yang baik, bukan malah menghindar,” tegas Gindha.

 

Atas dasar itulah, pihak kuasa hukum secara tegas meminta agar jabatan Ketua K3S SD Se-Kota Bandar Lampung dievaluasi dan diganti. Selain itu, guru kelas korban juga diminta dinonjobkan karena dinilai lalai dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi siswa yang menjadi korban.

 

Somasi Sudah Dilayangkan, Respons Masih Nihil

 

Gindha juga menyatakan bahwa berbagai langkah persuasif telah ditempuh. Bahkan somasi kepada kepala sekolah dan orang tua Dtn telah dikirim sejak Maret dan Mei 2025, namun semua surat hukum tersebut tidak mendapatkan balasan atau penyelesaian sebagaimana harapan klien mereka.

 

“Penanganan yang lamban dan cenderung menghindar dari tanggung jawab adalah bentuk kegagalan dalam melindungi anak-anak di lingkungan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata mereka.

 

DPRD dan Pemkot Diminta Bertindak Tegas

 

Surat permintaan evaluasi dan pemberhentian ini telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta media massa. Langkah ini diambil agar publik mengetahui adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban.

 

“Ini bukan sekadar persoalan uang, tapi tentang tanggung jawab moral dan etika seorang pendidik dalam melindungi peserta didik di bawah pengawasannya,” tulis Gindha dalam akhir surat tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Rawa Laut dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas desakan pemberhentian tersebut.

Bambang