Pringsewu – ungkapkasus.id
Seorang bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu berinisial M diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, M melakukan transfer dana dari rekening resmi dinas ke rekening pribadi keluarganya. “Dana itu seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, tetapi malah dipindahkan ke rekening keluarga,” ungkap seorang pejabat internal yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/10/2025).
Tindakan tersebut, menurut sumber, tidak memiliki dasar hukum maupun dokumen pertanggungjawaban yang sah. Proses transfer juga dilakukan tanpa prosedur administrasi sebagaimana mestinya, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen kegiatan, atau keputusan dari pimpinan yang berwenang.
Akibatnya, perbuatan M menimbulkan potensi kerugian negara. Dana yang semestinya dialokasikan untuk program dinas justru dialihkan ke kepentingan pribadi. “Ini jelas melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar sumber lain di lingkup Pemkab Pringsewu.
Namun, ketika dikonfirmasi, bendahara DPMP Pringsewu, berinisial M, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Saya ingin mengonfirmasi terkait berita yang saya terima soal penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola keuangan daerah. Berita itu sama sekali tidak benar. Saya ingin menjelaskan bahwa hal tersebut hanya kesalahpahaman saja,” kilahnya.
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun. Sementara Pasal 3 menyebutkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana 1–20 tahun.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan dalam Pasal 191 ayat (2), bahwa bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kas dan dilarang menggunakan uang di luar peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DPMP Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh bendahara tersebut.
(Tiem)