CSR BI : Triga Lampung Desak KPK Periksa bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah

Bandarlampung, Ungkapkasus.id

 

Aliansi tiga LSM Lampung yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 termasuk 3 orang Perwakilan Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

 

Ketiganya Akan melakukan aksi kembali dikantor KPK dalam waktu dekat ini. Mereka meminta KPK bergerak cepet melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPR RI 2019-2024 asal Lampung. dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga malah dinikmati oleh oknum anggota dewan.

 

“Kami dari aliansi tiga lembaga Lampung meminta KPK menetap Seluruh anggota DPR RI Komisi XI, termasuk tiga wakil dari Lampung, karena diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut,” tegas Indra Musta’in, Ketua DPP AKAR, saat ditemui di Bandarlampung, senin (15/09/2025).

 

Senada dengan itu, Ketua Aliansi PEMATANK, Suadi Romli, juga menegaskan KPK harus segera begerak cepat dalam menyesaikan kasus Penyalahgunaan CSR BI.

 

“Kami mengawal kasus ini sejak awal, KPK tidak jangan hanya melakukan pemeriksaan kepada DPR dari provinsi lain, tetapi tiga anggota DPR RI asal Lampung juga harus diperiksa ,” kata Romli.

 

Sementara itu, Ketua LSM Keramat, Sudirman menambahkan bahwa tindakan korupsi dengan modus CSR sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

 

“Dana CSR itu seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat, bukan untuk bancakan elit. Kami mendukung penuh langkah KPK dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tegas Sudirman.

 

Adapun tiga nama dari Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 asal Lampung yang disebut-sebut menerima aliran dana CSR BI adalah:

 

1. Ela Siti Nuryamah – kini menjabat sebagai Bupati Lampung Timur terpilih periode 2025–2030.

 

2. Marwan Cik Asan – kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

 

3. Ahmad Junaidi Auly – juga kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

 

Ketiganya masuk dalam daftar yang dilaporkan oleh ketiga aliansi Lampung tersebut ke KPK. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.