Tiga Pemuda Palas Ditangkap Polisi karena Narkoba

Lampung Selatan ,Ungkapkasus.id

Unit Reskrim Polsek Palas mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, pada Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut yakni AF alias Kopong (27) dan AA (24), warga Desa Bangunan, serta N (29), warga Desa Kalirejo. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika anggotanya melaksanakan patroli rutin. “Saat itu ada tiga orang yang mencurigakan berada di depan pintu masjid. Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram,” ujarnya, Rabu (3/9/2025) di Mapolsek Palas.

Dari hasil interogasi, lanjut Suyitno, sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200 ribu kepada rekan mereka. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RLS)