Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos di Pringsewu, kali ini Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu di jalur distribusi antarwilayah.

Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satnarkoba di jalur yang diduga sering dijadikan lintasan peredaran narkoba. Saat melintas, gerak-gerik AS memicu kecurigaan petugas.

Benar saja, ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba turut diamankan.

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa AS baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.