Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Lampung(ungkapkasus.id) – Polisi bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam waktu dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pelaku yang ditangkap ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara.

“Alhamdulillah dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku. Benar, pelaku adalah suami korban berinisial RMS,” kata Yuni, Jumat (22/8/2025).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap motif peristiwa ini,” ujarnya.

Yuni juga meminta pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk menahan diri serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mohon pihak keluarga tetap tenang dan tidak terpancing emosi,” tegasnya.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang ternyata adalah suaminya. Tak lama kemudian, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.