Pringsewu(ungkapkasus.id) – Proses hukum terhadap tersangka Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, kini memasuki babak baru. Pada Jumat (22/8/2025), penyidik Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara atas nama Wansah telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan. Ini sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ungkap AKP Sudirman.
Diketahui, Wansah ditangkap polisi pada 22 Juni 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah adu argumen terkait pemasangan jaring ikan yang berujung pada luka robek di tangan korban.
Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.