IRT di Lampung Tengah Curi Motor di Depan Konter HP, Kini Ditahan Polisi

Lampung Tengah(ungkapkasus.id)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial AA (33) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di depan sebuah konter handphone.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2024. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dashboard.

“AA mencuri motor karena korban teledor. Mengetahui kunci motor ada di dashboard, pelaku langsung membawanya kabur,” kata Yuni, Rabu (20/8/2025).

Yuni menambahkan, motor tersebut tidak dijual, melainkan digunakan sehari-hari oleh pelaku.
“Pelaku ini pakai motor untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor,” jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Trimurjo, pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti motor dengan nomor polisi BE 2772 GP.

Kini AA sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.