Kasus Korupsi Bimtek Pringsewu, LSM Rubik Desak Kejari Usut Pengurus Apdesi

PRINGSEWU — ungkapkasus.id

 

Perkembangan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) studi tiru di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, publik mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan kemungkinan adanya tersangka lain. Kamis 14/8

 

Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, mengkritisi sikap Kejari Pringsewu yang dinilai belum menyelidiki secara mendalam dugaan keterlibatan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu. Ia menegaskan, berdasarkan informasi lapangan, pengurus Apdesi Kabupaten, mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara, terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan Bimtek.

 

“Uang untuk kegiatan ini disetor oleh masing-masing kepala pekon ke DPK Apdesi Kecamatan, lalu diteruskan ke pengurus Apdesi Kabupaten. Artinya, pengurus kabupaten pasti tahu dan ikut dalam alur ini,” kata Pery. Ia berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

 

Selain itu, ia juga menyoroti adanya penitipan uang dari pengurus Apdesi ke Kejaksaan, yang kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. “Kalau uang itu bagian dari hasil perbuatan melawan hukum, seharusnya pihak yang menyerahkan juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik dilakukan secara terukur, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

 

“Saat ini, seluruh rangkaian kegiatan masih untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penentuan pihak-pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan,” jelas Kadek.

 

Terkait uang yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait, Kadek memastikan bahwa seluruhnya telah disita sebagai barang bukti. “Barang bukti ini nantinya akan dihadirkan di persidangan secara terbuka dan transparan,” tambahnya.

 

Publik kini menantikan jawaban atas tiga pertanyaan utama: apakah berkas perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum, bagaimana kelanjutan penyidikan terhadap pengurus Apdesi yang disebut-sebut terlibat, dan apakah penitipan uang yang disita penyidik akan menjadi dasar penetapan tersangka baru.

 

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Pringsewu, yang berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

 

(Red)