Pesawaran – ungkapkasus.id
Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pesawaran, Lampung, khususnya di Desa Harapan Jaya dan Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, terus menjadi sorotan. Warga menilai, meski sering diberitakan, kegiatan tersebut tetap berlangsung seolah kebal hukum.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Jejak Kasus, penindakan dari aparat belum mampu menghentikan praktik ini. “Kegiatan ini semakin menjamur. Mereka pakai bahan berbahaya, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujar seorang warga.
Warga mengaku resah karena gelundung—alat pengolah bijih emas—ditempatkan di area rumah, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. “Kami berharap kegiatan ini segera dihentikan. Dampaknya bukan main, apalagi kalau pakai merkuri,” tambahnya.
Merkuri, jelas warga, adalah logam berat yang bisa merusak sistem saraf, ginjal, dan otak. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan permanen, dan sangat berisiko bagi ibu hamil, bayi, serta anak-anak.
Mereka juga mempertanyakan kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Kalau ini kewenangan provinsi, mestinya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Satpol PP turun tangan. Apalagi, dua PT yang punya izin tambang di sini izinnya sudah mati,” kata seorang warga.
Berikut daftar pemilik gelundung yang disebut warga masih beroperasi:
Desa Sinar Harapan: Meko (belakang rumah), Faizun/Sekdes (belakang rumah), Wawan (belakang rumah orang tua), Topik (dapur rumah), Halim (belakang ruko), Yurida/Idut (belakang rumah).
Desa Babakan Loa: Gilang/anak Lurah Ocid (belakang rumah), Hendra/pengepul emas, Rohim (dapur rumah), Puji (belakang rumah).
Desa Harapan Jaya: Khotib (belakang dapur rumah), Anjil (belakang rumah dekat MIN), Aslan (gudang belakang rumah).
Desa Sukamaju: Najib (dapur rumah).
Warga menegaskan, data tersebut sudah disampaikan demi mendorong Polda Lampung melakukan penyelidikan serius.
“Kalau dibiarkan, pencemaran lingkungan akan makin parah. Kami ingin langkah konkret dari pemerintah sebelum semuanya terlambat,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Mereka juga meminta dinas terkait mengawasi limbah yang mengandung merkuri dan memastikan pengelolaannya sesuai aturan, demi melindungi kesehatan dan keselamatan warga.
(Bambang)