Disdik Lamsel Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Penerimaan Siswa di SDN 2 Bumirestu

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tampaknya masih bungkam terkait dugaan pelanggaran aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SD Negeri 2 Bumirestu, Kecamatan Palas.

Sekolah tersebut diketahui menerima siswa baru sebanyak 40 orang untuk kelas I. Seluruh siswa tersebut ditempatkan dalam satu rombongan belajar (rombel). Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel untuk jenjang SD adalah 28 orang. Rabu .30/7/2025

Dengan demikian, penerimaan 40 siswa dalam satu kelas jelas melanggar ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Lampung Selatan, M. Darmawan, belum bersedia memberikan tanggapan.

“Jangan dinaikkan dulu. Belum bisa saya jawab soal itu. Nanti ya, saya pelajari dulu. Saya masih baru menjabat,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan di halaman Kantor Disdik Lamsel belum lama ini.

Respon Darmawan ini cukup disayangkan. Ia bahkan mengaku belum mengetahui adanya batas maksimal jumlah siswa dalam satu kelas di jenjang SD. Menurutnya, ketidaktahuan tersebut karena ia baru dilantik sebagai Plt.

“Saya pelajari dulu terkait aturannya. Soalnya saya belum lama dilantik. Saya juga masih belajar dari kawan-kawan di Disdik Lamsel,” katanya sambil tersenyum dan langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap efektivitas proses pembelajaran di SDN 2 Bumirestu. Dengan kapasitas ruang belajar yang terbatas, penempatan 40 siswa dalam satu kelas tentu jauh dari standar ideal dan berpotensi mengganggu kualitas pendidikan.

TIM