Nusron Wahid Dinilai Berbelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Aliansi Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Bertindak Tegas

Bandarlampung, – ungkapkasus.id

 

Pertanyaan publik tentang kepastian waktu pelaksanaan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian ATR/BPN masih belum menemukan titik terang. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang justru menimbulkan kesan berbelit dan tidak memberikan jawaban pasti.

 

Saat ditanya kapan pengukuran ulang lahan SGC akan dilakukan, Nusron menjelaskan bahwa proses tersebut memerlukan adanya pemohon terlebih dahulu.

 

“Gini mas, kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Yang pemohon ini baru, sudah ada dari anggota DPR RI. Kalau yang mohon dari DPR RI maka harus pakai APBN,” ujar Nusron Wahid usai Rakor dengan Gubernur, Walikota dan Bupati se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

 

Ia kemudian memaparkan proses panjang terkait pembiayaan, sambil menekankan bahwa jika pemohon berasal dari pihak swasta, maka biaya pengukuran harus ditanggung pemohon, bukan oleh negara.

 

“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang gak bagus. Lama-lama duit APBN habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” tambahnya, tanpa memberi kejelasan soal langkah konkret kementeriannya.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in menilai apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memang normatif, tetapi sarat makna politis.

 

“Pernyataan Menteri ATR/BPN itu wajar-wajar saja dan normatif, tapi secara politis saya melihatnya, dengan pernyataan Nusron itu secara tidak langsung kita tetap mengamini permintaan DPR RI tapi berharap DPR RI yang menganggarkan,” ujarnya.

 

Indra menjelaskan bahwa belum adanya mata anggaran dalam APBN saat ini menunjukkan bahwa pengukuran ulang baru akan mungkin dilakukan jika dianggarkan oleh DPR RI di tahun berikutnya.

 

“Artinya, dengan belum ada mata anggaran itu, dia berharap mungkin DPR RI ke depan menganggarkan. Jadi kalau dimintanya anggaran dari DPR RI, otomatis penganggaran itu untuk tahun depan,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Indra menegaskan bahwa pihaknya bersama dua lembaga lainnya akan tetap fokus pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (15/7/2025), yang telah disepakati dan ditandatangani oleh empat Dirjen Kementerian ATR/BPN.

 

“Kita atas nama tiga lembaga tetap pressed. Pressed itu dalam waktu dekat akan mengepung Kementerian ATR/BPN menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPR RI untuk mengeluarkan sikap tegas terkait ukur ulang lahan SGC,” tutupnya. (Bambanghartono)