DPP KPAI-RI Gugat Bea Cukai Bandar Lampung: Tuding Lemah dan Tebang Pilih

Bandar Lampung — ungkapkasus.id

Menyikapi maraknya penindakan sepihak oleh aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung yang hanya menyasar warung-warung kecil, Dewan Pengurus Pusat Konsorsioum Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI-RI) merespons keras dengan menyusun agenda aksi dekonstruksi publik secara terbuka dan nasional.

Ketua DPP KPAI-RI, M. Yunus, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait praktik tebang pilih dalam penindakan, di mana Bea Cukai dinilai hanya berani menyasar pelaku kecil yang lemah secara ekonomi dan hukum, sementara pemain besar penyelundupan cukai dan barang ilegal seolah dibiarkan leluasa.

> “Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk ketidakberanian sistemik. Oleh karena itu, kami akan menggelar aksi dekonstruksi publik, yakni mengurai dan membongkar struktur ketimpangan dalam sistem pengawasan dan penindakan Bea Cukai,” tegas M. Yunus dalam pernyataan resminya.

 

Aksi tersebut direncanakan akan digelar Di Halaman kantor (KPPBC TMP B) dalam waktu dekat, melibatkan elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta aktivis antikorupsi sebagai bentuk tekanan moral dan politik terhadap kinerja aparat Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Lebih dari sekadar unjuk rasa, aksi dekonstruksi ini akan disertai dengan data temuan lapangan, dokumentasi lapor pelanggaran, hingga petisi nasional yang menuntut:

Pencopotan Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung.

Audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang ilegal.

Penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi terhadap pelaku kecil.

> “Kami tidak akan diam saat hukum dijalankan secara timpang. Negara harus hadir bukan untuk menindas yang lemah, tapi untuk menindak yang benar-benar bersalah. Bea Cukai harus dibersihkan dari mental pengecut,” tambah Yunus.

Bambang