Demi Mendapat Keadilan untuk Anaknya, Seorang Ayah Datangi Polres Tanggamus

Tanggamus – ungkapkasus.id

 

H. Aliuddin sang ayah dari salah satu yang dipersangkakan terkait pencurian emas beberapa waktu lalu, mendatangi polres Tanggamus guna meminta keadilan untuk anaknya, Senin (28/07/2025).

 

Pasalnya H Aliuddin mendatangi polres Tanggamus yakni ingin meminta agar anaknya yang bernama Alia Nirmala Dewi (18) yang terseret kasus pencurian emas beberapa waktu lalu untuk dibebaskan.

 

Dalam hal tersebut H Aliuddin menuturkan, bahwa beliau telah berupaya mendatangi kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA), namun para petugas PPA pada saat itu sedang tidak ada ditempat, karena sedang ada urusan dibandar Lampung.

 

Dua hari sebelumnya saya juga telah berupaya datang ke gedung kuning yakni kediaman dang Ike Edwin selaku mantan Kapolda Lampung, untuk meminta pertolongan beliau, dan beliau mengatakan kepada saya agar saya menyuarakan ketidak Adilan, tuturnya.

 

Hari ini saya kembali mendatangi polres Tanggamus dan menemui Kanit resum untuk menanyakan terkait anak saya Nirmala, Dan disana saya bertemu dengan penyidik, lalu penyidik itu mengatakan bahwa anak saya Nirmala dikenakan pasal 480, yang dimana yang saya tau pasal tersebut adalah sebagai penadah, itupun jika diketahui atau dicurigai, dan anak saya hanya di ajak kawannya untuk mengantar menjual barang tersebut, sedangkan anak saya tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang curian karena barang tersebut bersurat,

adapun anak saya mengetahui itu  dua hari setelah penjualan barang tersebut, Bebernya.

 

Selanjutnya H Aliudin menambahkan,” anak saya diajak sama temannya yang masih gadis juga, dan mereka berdua lah yang disuruh menjual barang tersebut lalu diberi upah dan bukan pembagian dari hasil penjualan. Anehnya saya kenapa anak saya yang diajak oleh kawannya malahan disangkakan pasal 480 sementara temannya yang ngajak itu justru bebas,  inikan benar-benar membuat kami curiga dan merasa heran ada apa sebenarnya?.” Lanjutnya.

Disisi lain awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kanit Resum Polres Tanggamus, namun beliau tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Saya tidak bisa memberikan keterangan kepada media karena itu bukan wewenang saya, dan yang berwenang untuk memberikan keterangan kepada media adalah Kapolres dan kasat, karena saya disini sebagai pekerja, tutup Kanit.

 

(Rolli)