CV. Arina Bekri Diduga Langgar Aturan Limbah, Warga Minta Tindakan Tegas

Pringsewu – ungkapkasus.id

CV. Arina Bekri, usaha produksi makanan ringan milik Ibu Irna, tengah disorot masyarakat karena diduga belum mengelola limbah produksinya sesuai standar lingkungan. Meski pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan pengelolaan sesuai aturan, warga sekitar mengeluhkan potensi pencemaran lingkungan.

“Kami sudah memiliki sistem penampungan limbah sendiri dan pengelolaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang karyawan yang mewakili Ibu Irna saat ditemui di lokasi, Senin (29/7).

Namun, keluhan datang dari warga yang menilai limbah usaha tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan mencemari tanah serta aliran air di sekitarnya.

Seorang pemerhati lingkungan setempat menegaskan, “Untuk usaha skala produksi, pengelolaan limbah harus sesuai standar industri. Jika tidak, ini pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Jika terbukti melanggar, usaha tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 104, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu. Warga berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Masyarakat meminta agar usaha-usaha rumahan dengan potensi dampak lingkungan diberikan pengawasan lebih ketat demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan sekitar.

(Tiem)