Bandar Lampung – ungkapkasus.id
Sejumlah pedagang kecil yang berjualan makanan di area Taman Universitas Lampung (Unila), tepatnya di sebelah kiri pintu masuk kampus, mengeluhkan pungutan yang dinilai memberatkan. Minggu 27/7
Menurut informasi dari beberapa pedagang yang enggan disebutkan namanya, mereka harus membayar Rp150 ribu untuk menyewa lahan berukuran 1 x 1,5 meter kepada pengelola yang disebut sebagai BP Taman. Tak hanya itu, saat berdagang setiap akhir pekan, mereka juga diminta membayar tambahan Rp10 ribu untuk keamanan yang dijaga oleh Satpam Unila.
“Kalau Sabtu dan Minggu saja sudah Rp80 ribu sebulan. Padahal kami cuma jual jajanan seribuan,” ujar salah satu pedagang.
Para pedagang membandingkan dengan lokasi lain seperti di Tugu Gajah, di mana mereka hanya diminta membayar Rp3 ribu per hari. Perbedaan tarif ini membuat banyak pedagang merasa keberatan dan tidak adil.
Feri, Ketua Lembaga Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) Provinsi Lampung, menyoroti hal ini sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap pelaku usaha mikro.
“Seharusnya kampus sebagai institusi pendidikan mendukung ekonomi kerakyatan. Jangan sampai pedagang kecil ditekan dengan pungutan yang tak jelas dasarnya,” tegas Feri.
Ia meminta agar pihak kampus melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan kawasan usaha di lingkungan Unila, agar para pelaku UMKM bisa berdagang dengan tenang dan layak.
(Bambang)