Lampung selatan,Ungkapkasus.id
SD Negeri 2 Bumirestu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga nekat tumbur aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pasalnya, SDN 2 Bumirestu menerima 40 siswa baru dalam satu rombongan belajar (Rombel) untuk kelas 1.
Kondisi ini menyebabkan daya tampung ruang belajar mengajar menjadi penuh dan jauh dari standar ideal. Sehingga, dikhawatirkan mengganggu efektivitas proses pembelajaran.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala SDN 2 Bumirestu, Muhamad Nurudin, S.Pd., SD, membenarkan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam penerimaan siswa baru di kelas 1. Bahkan, ia mengaku sudah menyalahi aturan ketentuan dari Kementerian Pendidikan.
“Jumlah seluruh siswa kami saat ini mencapai 289 orang. Sementara ruang belajar mengajar terbatas. Iya, di kelas 1 sangat padat karena kami menerima 40 siswa baru,” ujar Nurudin saat ditemui, Kamis 17 Juli 2025.
Meski demikian, kata Nurudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengenai perihal tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menerima siswa baru sebanyak 40 siswa. “Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Lamsel. Kami meminta toleransi kalau kami terima 40 siswa dalam satu rombel untuk kelas 1,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Nurudin, pihak sekolah mengeklaim telah mengajukan permohonan penambahan ruang belajar ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
“Alhamdulillah, Kami sudah mendapatkan rekomendasi penambahan ruang belajar mengajar dari dinas, sehingga nantinya menjadi tujuh ruang kelas,” kata dia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 tahun 2025 terkait SPMB rombongan belajar, batas maksimal siswa untuk jenjang SD adalah 28 siswa per kelas. Penerimaan 40 siswa dalam satu ruang kelas jelas melanggar ketentuan resmi pemerintah.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas pembelajaran dan memastikan perhatian individual kepada setiap peserta didik. Berikut rincian batas maksimal rombel:
• SD/MI: 28 siswa per kelas
• SMP/MTs: 32 siswa per kelas
• SMA/MA/SMK: 36 siswa per kelas
Permendikbud juga mengatur bahwa sekolah tidak diperkenankan menerima murid melebihi daya tampung berdasarkan analisis ruang belajar yang tersedia.
Praktik yang dilakukan SDN 2 Bumirestu mencerminkan kurangnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan SPMB, yang seharusnya berbasis pada kapasitas ruang kelas. Bila tidak segera diatasi, kondisi ini berpotensi merugikan kualitas pendidikan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar-mengajar. (Tim)