Diduga Ada Cashback dan Beban Petani dalam Program Sarpras Sawit di Pringsewu Terbongkar 

Pringsewu – ungkapkasus.id

 

Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Sawit yang dibiayai oleh APBN kembali dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu tahun ini. Lokasi kegiatan berada di Pekon Wayakrui, Kecamatan Banyumas. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, dan dianggap sukses. Jum’at 18/7

 

Namun, muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya tahun ini. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya praktik pemotongan honor atau cashback yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

 

“Tim pendamping menerima honor Rp2.500.000 per bulan, tapi diminta mengembalikan sebagian. Uang yang diterima bersih hanya sekitar Rp1.500.000,” ujarnya.

 

Dugaan serupa juga terjadi pada penyuluh lapangan. Honor yang seharusnya Rp350.000, disebut-sebut hanya diterima sekitar Rp250.000 oleh penyuluh.

 

Tak hanya itu, petani peserta program juga dibebankan biaya pemetaan menggunakan drone sebesar Rp150.000 per hektare per nama, dengan alasan untuk keakuratan titik koordinat kebun. Program ini sendiri menyasar lahan seluas 50 hektare dan akan berlangsung selama tiga tahun.

 

Dana program senilai kurang lebih Rp300 juta dicairkan secara termin per tiga bulan. Saat ini, kegiatan masih dalam tahap penyusunan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) serta pengumpulan dokumen pendukung seperti sertifikat lahan.

 

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Pekon Wayakrui, Wahyu, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

 

Sementara itu, Ketua Poktan Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Sutrino, membantah bahwa program sudah berjalan penuh.

“Baru sebatas pengukuran lahan. Biaya Rp150 ribu memang dibebankan kepada petani, karena alat pemetaan drone kami sewa. Itu untuk lahan yang masuk dalam register,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Pringsewu yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

 

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi.

Bambang