Lampung Selatan,Ungkapkasus.id
Warga Lampung Selatan akan menerima bantuan pangan beras sebanyak dua alokasi sekaligus dari pemerintah, melalui Perum Bulog. Bantuan ini merupakan jatah untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Pemimpin Cabang Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan, menyampaikan bahwa total penerima bantuan pangan (PBP) mencapai 106.415 orang. “Perum Bulog Kancab Lamsel akan menyalurkan bantuan pangan beras untuk dua alokasi, yaitu bulan Juni dan Juli. Masing-masing penerima akan mendapatkan 10 kg per alokasi, sehingga total bantuan yang diterima masyarakat sebanyak 20 kg per orang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bulog Lamsel.Rabu 16 Juli 2025
Fedrial menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan membantu ekonomi masyarakat penerima bantuan dan sekaligus menstabilkan harga beras di pasaran. Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial RI.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan. “Jika ada warga yang menerima beras dengan kualitas di bawah standar medium atau beratnya kurang dari 10 kilogram, agar segera melapor kepada petugas pelaksana di desa. Kami akan langsung melakukan penggantian,” tegasnya.
Terkait alokasi ke depan, Fedrial menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. “Untuk saat ini, baru dua alokasi yang ditugaskan kepada kami. Penyaluran untuk bulan berikutnya menunggu keputusan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Fedrial juga memastikan ketersediaan stok beras di Lampung Selatan dalam kondisi aman. Hingga pertengahan Juli 2025, Bulog Lamsel memiliki stok sebesar 22.500 ton, cukup hingga tahun depan.
Stok tersebut, katanya, berasal dari pengadaan gabah dan beras dalam negeri. Ia menyebut bahwa Bulog Lamsel telah menyerap gabah petani sebesar 55.000 ton, melampaui target 54.000 ton yang ditetapkan. Bahkan, surplus beras lebih dari 8.000 ton telah dikirim ke gudang Bulog di wilayah lain.
“Ini merupakan wujud semangat kami mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan,” ucapnya.
Ia mengutip Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Dalam Inpres tersebut, harga Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani.
“Dengan harga tersebut, kami harap petani-petani di Lampung Selatan dapat lebih sejahtera dan harga jual di tingkat petani tetap stabil,” tutup Fedrial.(joe)