Pringsewu – ungkapkasus.id
Nova Yudi pengusaha ternama di Lampung resmi melaporkan seorang pedagang bernama Cindy ke Polsek Gedong Tataan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Senin 14/7
Kepada wartawan, korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika Cindy memesan sejumlah barang dagangan. Karena hubungan komunikasi yang sebelumnya berjalan lancar, korban mengaku tidak menaruh curiga.
“Cindy memesan barang dalam jumlah besar, dan saya langsung mengirim sesuai permintaan. Tapi setelah barang sampai, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah masuk,” ujar pengusaha tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Cindy sempat mengirim bukti transfer dari rekening BCA, namun setelah dicek, uang tersebut tidak masuk ke rekeningnya. “Saya baru sadar kalau bukti transfer itu palsu. Setelah saya konfirmasi, dia mengaku transfernya gagal, tapi tidak memberi tahu sejak awal,” lanjutnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban mengetahui bahwa bukti transfer yang dikirim merupakan hasil editan, bukan dari sistem resmi perbankan.
Atas kejadian ini, korban melaporkan Cindy dengan nomor laporan LP/55/VII/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saya hanya ingin keadilan. Kerugian ini cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar korban menutup pernyataannya.
(Red)












