DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pidatonya, Erma Yusneli menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses evaluasi secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“DPRD menilai pelaksanaan APBD 2024 berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih ada catatan yang perlu menjadi perhatian ke depan,” kata Erma.

Ia menambahkan, “DPRD mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, akurasi program, serta pemerataan pembangunan.”

Bupati Lampung Selatan menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti semua saran dan rekomendasi dari DPRD. Penetapan ini bukan akhir, tapi awal dari peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan catatan penting, di antaranya terkait efektivitas program prioritas, serapan anggaran, dan pemerataan pembangunan antar wilayah.

Dengan disahkannya Ranperda ini, pemerintah daerah mendapatkan legitimasi atas pelaksanaan anggaran 2024 serta pijakan untuk perencanaan anggaran tahun 2025. (Hms)