Bandarlampung, ungkapkasus.id
Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung yang dinilai sarat dengan praktik tidak transparan dan dugaan korupsi dan nepotisme. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Depan Kejaksaan Tinggi Lampung (23/6/25), FAGAS menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap RSUDAM mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal, serta menuntut adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut FAGAS, Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUDAM dianggap tidak menjalankan fungsi secara maksimal. Sejumlah beban anggaran tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah hingga kini tidak dipertanggungjawabkan dengan jelas. Pansus LHP BPK sendiri telah merekomendasikan reformasi menyeluruh atas tata kelola keuangan dan aset di rumah sakit plat merah tersebut.
Koordinator FAGAS, Wahyu, juga menyinggung peran Gubernur Lampung. Ia menilai kepala daerah tertinggi itu tidak bisa lepas tanggung jawab dalam memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih.
“Gubernur Lampung harus bertanggung jawab untuk kepemimpinannya ke depan yang lebih baik. Bagaimana ingin mencapai pemerintahan yang bersih dengan good governance dan pelayanan yang baik jika persoalan warisan lama yang melanggar regulasi dibiarkan tanpa evaluasi, tanpa teguran, serta tanpa penegakan hukum,” tegas Wahyu.
FAGAS juga menyoroti praktik pungutan liar dalam pengadaan jasa tenaga kebersihan di RSUDAM. Anggaran sekitar Rp15 miliar tahun 2025 untuk jasa kebersihan diduga menjadi ladang praktik setoran dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu. Mereka mengungkap adanya kewajiban ‘fee’ 15–20 persen dari penyedia jasa kepada oknum perantara yang disebut-sebut dekat dengan pimpinan rumah sakit.
Dalam pernyataannya, FAGAS menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Mendesak dr. Lukman Pura, Sp.PD-KGH., MHSM, selaku pimpinan RSUDAM lama, untuk bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah sakit.
2. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan permainan anggaran di RSUDAM.
3. Mengajak media dan masyarakat Provinsi Lampung untuk aktif memantau, mengkritisi, dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di tubuh RSUDAM.
FAGAS menegaskan bahwa telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana KKN di RSUDAM ini, “sampai saat ini belum ada tindakan nyata baik penyidikan atau penyelidikan atas dugaan KKN di Pelayanan kesehatan tersbut, hingga saat ini bergerak aksi agar mendorong Kejati melakukan tindakan nyata,” Jelas Wahyu.
Fadli juga menyatakan dengan tegas kami tidak akan pernah diam dalam mengawal kasus ini, “tindakan diam dari pemangku kebijakan adalah bentuk pembiaran yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik”. Tutup Fadli.
Red