Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
Anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa Bandan Hurib Tahun Anggaran 2025, senilai Rp214 juta, menuai tanda tanya terkait transparansi dan pengelolaannya.
Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui bahwa dana tersebut telah ditransfer ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, Ketua Gapoktan yang seharusnya menjadi penerima manfaat, dana itu sebagian besar justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.
“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ungkap Sakri saat ditemui wartawan.
Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli gabah, dengan alasan program ketahanan pangan. Namun, ia menegaskan belum ada pencatatan keuntungan atau sistem bagi hasil yang dilaporkan kepada BUMDes.
“Katanya untuk beli gabah, tapi sampai sekarang belum ada laporan soal keuntungan atau bagi hasilnya. Padahal seharusnya BUMDes menerima imbal hasil sebesar 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan dana ketahanan pangan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.
Diharapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini, agar dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata dan tidak dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasionalnya. Artinya, setiap individu dalam struktur pengelola BUMDes wajib mempertanggungjawabkan tindakannya, baik secara administratif maupun pidana.
Tanggung Jawab BUMDes dalam Pengelolaan Dana Desa:
1. Administratif:
Pengelola BUMDes wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel. Laporan ini disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, dan masyarakat.
2. Pidana:
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pengelola BUMDes dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)












