Bandar Lampung, ungkapkasus.id
Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung akan menggelar aksi damai pada Jumat, 8 Mei 2025.
Dimana, ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram.
Aksi ini akan dilakukan dengan menyusuri tiga titik penting di Kota Bandar Lampung, yakni PT Pertamina Patra Niaga, kantor DPRD Provinsi Lampung, dan Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/816/V.25/HK/2024, yang menetapkan perubahan HET gas bersubsidi.
“Kami mendesak Gubernur Lampung untuk segera membatalkan SK No. G/816/V.25/HK/2024. Kebijakan ini, yang mulai diterapkan sejak 8 Januari 2025, justru menyengsarakan rakyat,” tegas Wahyudi.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat subsidi yang digagas pemerintah pusat.
Bahkan, Gepak mempertanyakan adanya pungutan tambahan sebesar Rp 4.250 per tabung gas LPG 3 kg yang dibebankan kepada setiap pangkalan di Lampung.
Pungutan ini diklaim sebagai biaya operasional, namun dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur soal harga eceran tertinggi.
“Ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pangkalan dengan dalih biaya operasional. Ini jelas melanggar aturan dan memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Wahyudi juga menyindir retorika Pemprov yang menyebut bahwa perubahan HET bertujuan agar masyarakat bisa menikmati gas bersubsidi dengan lebih merata.
“Kalau tujuannya agar masyarakat merasakan manfaat subsidi, kenapa faktanya di lapangan justru menjadi lahan bancakan segelintir oknum di pemerintahan dan Pertamina untuk memperkaya diri sendiri? Apakah ini masih pantas dipertahankan?” ujarnya.
Aksi damai yang direncanakan Gepak Lampung ini bukan sekadar demonstrasi jalanan, melainkan upaya untuk mengingatkan pemerintah agar tidak bermain-main dengan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Red












