Pengusaha Gas di Pekon Purwodadi Diduga Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Pringsewu – ungkapkasus.id
Pengusaha pangkalan gas LPG 3 Kg di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut laporan masyarakat pada Selasa, 6 Mei 2025, harga jual di pangkalan milik RTH mencapai Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, jauh melampaui HET. Saat dikonfirmasi, RTH membenarkan hal tersebut. “Saya menjual dengan harga segitu untuk menutupi biaya transportasi,” ujarnya.
Namun, RTH justru mengancam akan mencari pihak yang menyebarkan informasi ini. Ia juga mengklaim memiliki perlindungan hukum. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran adanya pihak-pihak yang melindungi pelanggaran hukum tersebut.
Tindakan RTH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar menanti jika terbukti bersalah.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah berupaya menyediakan gas bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, praktik semacam ini merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi.
Masyarakat diimbau segera melaporkan pelanggaran semacam ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Pringsewu, diharapkan menindak tegas oknum nakal demi menjaga keadilan dan akses energi bagi rakyat kecil.
Transparansi, pengawasan ketat, dan sanksi tegas menjadi kunci agar pendistribusian gas bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Tim FKWKP)












