PRINGSEWU — ungkapkasus.id
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu, Syamsi Ahmadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk segera membentuk Dewan Pengupahan Tripartit. Desakan ini disampaikan saat menyampaikan aspirasi terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja, Selasa (29/4/2025).
“Kami ingin menegaskan bahwa semua perusahaan, baik PT maupun CV, wajib mematuhi ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” kata Syamsi.
Selain persoalan upah, Syamsi juga menyoroti pentingnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut penting untuk menjamin hak pekerja bila terjadi kecelakaan kerja.
“Jam kerja pun harus sesuai aturan. Tidak bisa asal-asalan,” tegasnya.
KSPSI Pringsewu secara resmi mengusulkan pembentukan Dewan Pengupahan Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia menilai lembaga ini penting untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, mengacu pada Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Syamsi juga berharap DPRD Kabupaten Pringsewu, khususnya Komisi IV, dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, ia mengajak para pekerja untuk aktif berserikat guna memperkuat posisi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pelanggaran hak.
Ia pun mengimbau para pengusaha agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal. “Kami harap pengusaha mengutamakan pemuda dan remaja Pringsewu. Ahli dari luar boleh, tapi prioritas harus warga lokal,” ujarnya.
Syamsi menambahkan, Pemkab Pringsewu perlu aktif menarik investor untuk menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran. “Kami berharap pemerintah serius agar pertumbuhan ekonomi bisa merata,” pungkasnya.












