DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kambing Rp2,3 M ke Kejati Lampung

Ungkapkasus.id Bandar Lampung

DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kambing rambon senilai Rp2,3 miliar pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (22/4/2025).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan pengondisian penyedia melalui metode e-katalog. “Kami menduga pengguna anggaran telah mengatur calon penyedia sebelum proses pemilihan melalui e-katalog dan melakukan mark-up harga,” kata Seno.

Didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, Seno mengungkapkan bahwa pengajuan penawaran harga diduga disesuaikan untuk mendapatkan nilai tertinggi. Hal itu disinyalir agar penyedia dapat memberikan fee proyek kepada oknum Kepala Dinas melalui PPK.

Menurut Seno, kambing hasil pengadaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Kami temukan indikasi kuat bahwa kambing yang disalurkan dijual kembali dan uangnya dibagi bersama oknum pengguna anggaran,” tegasnya.

Seno menambahkan, permohonan klarifikasi telah dilayangkan kepada pihak dinas, namun tidak direspons secara kooperatif. Ia berharap Kajati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.

Fitri Andi menambahkan, laporan tersebut akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK. “Modusnya sangat sistematis, merugikan negara dan rakyat. Harus ada penindakan hukum yang tegas,” pungkasnya.

Laporan tersebut diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP atas nama pegawai Arisah.(Alfanijoando/*)