Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
Puluhan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, mendatangi kantor balai desa pada Senin (21/4/2025) guna meminta klarifikasi kepada Kepala Desa terkait surat imbauan bernomor 061/VII.12.2002/IV/2025 yang dikeluarkan pada 11 April 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa segala bentuk permintaan bantuan seperti infaq dan sodaqoh yang tidak diketahui oleh pemerintah desa dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini menuai protes dari warga, khususnya panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin.
“Surat itu sangat mengejutkan kami. Kami sedang menggalang sodaqoh dari warga untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan masjid, tapi tiba-tiba disebut pungli,” ujar Sudaryanto, salah satu pengurus masjid.
Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh isi surat tersebut dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa di hadapan masyarakat.
“Kami datang ke sini ingin bertemu langsung dengan Kades. Kami ingin tahu kenapa infaq dan sodaqoh disebut pungli jika itu dilakukan secara sukarela untuk kepentingan umat,” tegasnya.
Sudaryanto juga meminta agar permasalahan ini ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan, kepolisian, hingga Bupati.
Sementara itu, Plt Camat Candipuro, Sumiyati, saat dikonfirmasi melalui pesan suara WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Kalianda.
“Masalah ini sudah saya percayakan kepada Sekcam bersama Polsek dan Koramil untuk mengadakan pertemuan dan mencari solusi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sinar Palembang terkait surat tersebut.(Alfanijoando/*)