DPMPTSP Lamsel Fasilitasi 32 Calon Mitra Bulog Urus NIB

Lampung Selatan,Ungkapkasus.id

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari sejumlah calon Mitra Kerja Pengadaan (MKP) Bulog untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“DPMPTSP Lamsel menjamin memfasilitasi penerbitan perizinan berusaha bagi calon MKP Bulog. Sesuai arahan Bupati Lampung Selatan, Bapak Radityo Egi Pratama, begitu berkas lengkap, NIB bisa ditunggu, langsung jadi,” ujar Rio saat ditemui, Rabu, 16 April 2025.

Rio menegaskan bahwa kemudahan layanan perizinan tidak hanya diberikan kepada calon mitra Bulog, tetapi juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Selatan. Ia menyebut, dari hasil rapat koordinasi terkait mekanisme penyerapan gabah oleh Kansilog dan Bulog beberapa waktu lalu, masih ditemukan kendala administrasi yang menghambat proses kemitraan.

“Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya perizinan berusaha. Padahal, ini menjadi syarat penting agar para pelaku usaha bisa terlibat dalam proses kemitraan dengan Bulog,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, terdapat sekitar 32 calon mitra Bulog yang sedang dibantu dalam proses pengurusan NIB. DPMPTSP terus berupaya mempercepat proses tersebut agar para pelaku usaha bisa segera memenuhi syarat administratif yang ditentukan oleh Bulog.

Rio juga menjelaskan, terdapat dua klasifikasi calon mitra Bulog. Pertama, perusahaan berbadan hukum, badan usaha, atau usaha perseorangan. Kedua, berasal dari kelompok tani atau gabungan kelompok tani.

“Yang memerlukan NIB adalah yang berbentuk badan usaha atau perseorangan. Kalau kelompok tani tidak diwajibkan,” pungkasnya.(joe/*)