PAD Parkir 154 titik jadi bahan bancakan Pegawai Dishub.

Metro, http://Ungkapkasus.id

Dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi parkir di Kota Metro kembali mencuat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ironisnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Helmy, memilih bungkam dan bahkan diduga menghindari komunikasi terkait temuan ini.

Ketua LSM Simulasi, Agung, menilai sistem pemungutan retribusi parkir yang dijalankan Dishub Metro tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami menduga ada upaya untuk mengakali PAD dengan cara yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Lampung segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini, yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” Ungkap agung dengan nada Geram.

Temuan LHP BPK RI menunjukkan bahwa pengelolaan retribusi parkir tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya. Pendataan potensi parkir hanya berdasarkan wawancara dengan juru parkir tanpa dokumen pendukung yang memadai. Selain itu, pemungutan masih dilakukan secara manual, tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, serta belum diterapkannya sistem e-parking pada titik-titik strategis.

Selain itu, juru parkir di lapangan tidak menggunakan karcis resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012. Lebih lanjut, ditemukan perbedaan antara tarif resmi yang tertera di karcis dengan tarif yang dipungut di lapangan.

Dalam praktiknya, tarif retribusi yang dipungut lebih tinggi dari yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Seharusnya, tarif parkir untuk mobil Rp2.000, tetapi di lapangan justru dipungut Rp3.000. Dugaan manipulasi ini semakin diperparah dengan pelaporan pendapatan harian yang dinilai tidak realistis.

Agung juga menyoroti sikap Kepala Dishub Kota Metro, Helmy, yang dinilai tidak kooperatif. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Helmy telah memblokir kontak WhatsApp-nya saat lembaganya meminta klarifikasi. Tindakan ini dinilai tidak profesional, terkesan menghindari tanggung jawab, serta menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“Sikap Kadishub yang enggan memberikan klarifikasi semakin menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Kami berharap Kejati Lampung segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rekayasa pendapatan parkir ini. Sementara itu, LSM Simulasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

(Red)