Mantan Murid LPK Lakukan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pringsewu-Lampung – ungkapkasus.id

Seorang mantan murid LPK, Hazar Ghufron Syahdani, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap LPK yang telah membantunya dalam proses mendapatkan pekerjaan. Kasus ini bermula ketika Dani, sapaan akrabnya, masuk ke LPK pada 26 April 2023 dengan total biaya pendidikan Rp5 juta, namun baru membayar Rp2 juta. Selasa 4-3-2025

<span;>Saat mendapatkan kontrak kerja SLC di akhir tahun 2023, Dani kembali datang bersama kakaknya untuk meminjam uang Rp3 juta guna keperluan preliminary. Tidak lama setelahnya, ia kembali meminjam Rp13 juta untuk biaya penerbangan pada Februari 2024. Pinjaman tersebut diberikan oleh pihak LPK tanpa bunga, dengan perjanjian di atas materai bahwa Dani akan melunasi dalam 1-2 bulan setelah bekerja.

<span;>Namun, ketika mulai menerima gaji, pembayaran yang dijanjikan tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Pada bulan pertama, ia hanya membayar Rp4 juta. Hingga Juli 2024, sisa utang belum juga dilunasi. Saat ditagih, Dani justru merespons dengan nada kurang sopan, menyebut akan membayar dengan uang hasil swasta atau lotto (judi). Pihak LPK menolak pembayaran dari hasil judi karena uang yang dipinjamkan berasal dari sumber yang halal. Meski begitu, Dani tetap mentransfer Rp12 juta.

<span;>Pelunasan terakhir dilakukan pada 19 Februari 2025, saat kakaknya mengambil BPKB yang sebelumnya dititipkan, sekaligus menyelesaikan sisa biaya pendidikan sebesar Rp3 juta. Namun, dua hari kemudian, pada 21 Februari 2025, Dani justru melakukan pencemaran nama baik terhadap LPK melalui akun media sosial Facebook dan TikTok.

<span;>Setelah dikonfirmasi, Dani warga tegal Rejo Kecamatan Gadingrejo mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak LPK, serta kepada Aan dan CV LPK. “Saya mohon maaf, Pak, saya menyesal atas perbuatan saya,” ujarnya.

<span;>Terkait tindakan pencemaran nama baik ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi hukum. Sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pencemaran nama baik di media elektronik dapat diancam dengan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta. Pihak LPK masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas kejadian ini.

Bambang

permohonanmaaf
videoviral
shrots
pencemaranabaik
pringsewu