BPJPH Minta Kantor Hukum Poetra Nusantara Turut Awasi Penyimpangan Praktik Penyelenggaraan Sertifikasi Halal

Jakarta, ungkapkasus.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengajak Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) untuk turut menyosialisasikan program sertifikasi halal kepada masyarakat. Selain itu, juga diminta turut melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan langsung Kepala BPJPH RI, Haikal Hassan di kantornya saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office), Willy Lesmana Putra beserta jajarannya, Selasa, 11/ 2025.

Babe Haikal sapaan akrabnya, berharap adanya kerjasama antara BPJPH dengan Poetra Nusantara Law Office dapat mempercepat penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditarget mencapai sekitar 3 juta pada tahun ini.

Untuk itu, BPJPH antusias menggandeng seluruh stakeholder untuk mencapai target tersebut.

“Setiap hari kami menargetkan dapat menerbitkan 10.000 sertifikat per hari khususnya untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Dan untuk itu, kita harus berpihak dan memberi kemudahan kepada mereka. Bahkan membebaskan dari segala biaya atau menggratiskan,” kata Babe Haikal.

Selain itu juga dia berharap, turut sertanya Kantor Hukum Poetra Nusantara dalam kerja sama yang dibangun, juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan. Terutama untuk meminimalisasi penyimpangan yang merugikan pelaku usaha UMKM.
”Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan para pelaku usaha. Tetapi juga merusak nama baik BPJPH,” tegas Babe.

Sementara itu, Willy Lesmana Putra selaku Executive Director Poetra Nusantara Law Office pada kesempatan itu memberikan masukan terkait banyaknya persoalan hukum yang dialami pelaku UMKM dikarenakan belum mengantongi sertifikat halal.

Dengan kerjasama yang terjalin ini, Willy menyatakan, selain turut aktif melakukan sosialisasi, pihaknya siap turun untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku usaha UMKM yang bermasalah hukum ketika belum memiliki sertifikat halal. Sekaligus turut melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi dalam praktik menyelenggaraan sertifikasi halal tersebut.

Dengan demikian menurut Willy, nantinya selain bertujuan untuk melindungi dan mengayomi pelaku UMKM dari segi hukum, hal ini juga dapat meningkatkan citra BPJPH di mata masyarakat. Dan yang terpenting adalah, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal tersebut.

“Berdasarkan pengalaman kami mendampingi para pelaku usaha UMKM khususnya yang berada pada tingkat mikro dan kecil, mereka bukannya tidak mau mensertifikasikan produknya. Tetapi karena memang tidak mengerti apa itu sertifikasi halal dan bagaimana cara mengaksesnya,” pungkas Willy.

(Wagiman)