Bandar Lampung – ungkapkasus.id
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo terus memperkuat komitmen memberantas peredaran narkoba demi masa depan bangsa yang sehat dan produktif. Salah satu langkah nyata terjadi di Bandar Lampung, ketika Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia pada Sabtu malam (9/11/2024) hingga Minggu dini hari (10/11/2024) di karaoke De’Amore, yang sebelumnya bernama karaoke Thanos. Dalam razia tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) dan mengamankan manajer karaoke berinisial J beserta istrinya I, serta sejumlah pemandu lagu yang terbukti positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Operasi ini menarik perhatian publik dan berbagai organisasi masyarakat di Lampung. Mereka menyoroti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas rutin, tetapi merupakan tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. “Kami tidak main-main dalam mengungkap kasus narkoba. Polda Lampung akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Karaoke De’Amore, yang telah beberapa kali berganti nama, dikenal sering melanggar aturan dan kerap menjadi sorotan media. Sebelum berubah menjadi De’Amore, tempat ini bernama karaoke Thanos dan kerap diberitakan karena dugaan peredaran narkoba, pelanggaran jam operasional, serta penjualan minuman keras tanpa izin. Riwayat buruk ini menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut mungkin dijadikan lokasi pesta narkoba terselubung.
Dukungan terhadap Polda Lampung juga datang dari Wahyudi, salah satu tokoh ormas di Lampung. Wahyudi menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas polisi dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. “Keberadaan bong sabu di karaoke seperti ini adalah bukti yang tak bisa dianggap remeh. Saya mendukung penuh agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Wahyudi mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas perizinan, untuk mempertimbangkan pencabutan izin karaoke De’Amore apabila terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tegas akan menjadi contoh bagi tempat hiburan malam lain di Lampung agar tidak menyalahgunakan izin operasional.
Keterlibatan manajer berinisial J beserta istri, serta beberapa pemandu lagu yang positif narkoba, semakin menguatkan dugaan bahwa De’Amore menjadi tempat yang kerap disalahgunakan. Wahyudi juga berharap kasus ini dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pemerintah setempat diharapkan menindak tegas temuan ini dan mempertimbangkan pencabutan izin operasional karaoke, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
Dengan langkah-langkah tegas dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan kasus ini menjadi titik awal pembenahan tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
(Red)












