Budi Prayitno PJ Kampanye Riyanto dan Umilaila intimidasi wartawan Untuk Hapus Berita

Pringsewu, ungkapkasus.id
Budi Prayitno, yang mengaku sebagai Penanggung Jawab (PJ) kampanye di Kecamatan Pardasuka, membantah keras berita yang menyebutkan adanya dugaan pembagian amplop oleh calon Bupati Pringsewu, Riyanto dan Umilaila, seperti yang dilansir oleh media ungkapkasus.id. Berita tersebut berjudul “Calon Bupati Pringsewu Riyanto dan Umilaila Diduga Bagikan Amplop, Langgar Aturan Kampanye”, yang menurut Budi tidak benar.
Dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu wartawan media tersebut, Budi Prayitno meminta agar berita tersebut segera dihapus. “Mas, berita ini tidak benar. Saya PJ kampanye di Pardasuka. Tolong dihapus ya,” tulis Budi. Dia menegaskan bahwa informasi dalam berita tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pesan tersebut dilanjutkan dengan permintaan khusus kepada wartawan bernama Ardi, “Mas Ardi, tolong dihapus ya,” tambah Budi dengan nada permohonan yang sama. Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran aturan kampanye yang terjadi, apalagi terkait pembagian amplop seperti yang diberitakan.
Tindakan Budi yang menghubungi wartawan dan meminta penghapusan berita menimbulkan perhatian khusus, karena hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan sesuai dengan fakta kepada publik.
Meskipun ada permintaan dari Budi, wartawan dan media tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan independensi serta memverifikasi kebenaran berita secara menyeluruh. Ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya untuk mengintervensi tugas jurnalistik dapat diancam hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan berita yang akurat dan terpercaya. Budi Prayitno diharapkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika merasa ada informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, dengan tetap menghormati peran media sebagai pilar demokrasi yang independen.
Sementara itu, tim kampanye dari calon Bupati Pringsewu, Riyanto dan Umilaila, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan ini. Mereka diharapkan segera memberikan klarifikasi agar situasi tidak semakin memanas.
Berita sebelumnya
Calon Bupati Pringsewu nomor urut tiga, Riyanto dan Umilaila, diduga melanggar aturan kampanye setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pembagian amplop. Dalam video yang diunggah di Facebook, seseorang mengatakan “Bismillahirohmanirohim, 10 amplop sudah siap,” sambil menunjukkan amplop bergambar pasangan calon tersebut. Kamis 2-10-2024
Amplop tersebut diduga akan diberikan kepada peserta lomba “Tropi Kicau Mania” sebagai hadiah. Selain amplop, kopi juga disebutkan siap dibagikan kepada para peserta lomba. Dalam salah satu adegan, seorang anak laki-laki berseragam sekolah batik ikut memegang amplop dan berkata, “Bakul kopi jadi bupati.”
Pembagian hadiah selama kampanye seharusnya hanya diperbolehkan dalam bentuk souvenir, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelibatan anak-anak dalam kampanye, baik secara langsung maupun di media sosial, juga dilarang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua tim pemenangan calon Bupati Riyanto dan Umilaila, Zunianto, belum memberikan komentar terkait video tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya bungkam meski sudah dikonfirmasi oleh media.
Masyarakat Pringsewu berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan menegakkan aturan kampanye secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh calon.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan jujur. Bawaslu diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
(Tim)