ASN Terpantau di Rumah Calon Bupati, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Pringsewu – ungkapkasus.id

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif di Kabupaten Pringsewu, Rudi, terlihat berada di kediaman Calon Bupati Pringsewu, Fauzi, pada Jumat (30/8/2024). Kehadiran Rudi ini menimbulkan sorotan, terutama terkait netralitas ASN dalam Pilkada Pringsewu 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pringsewu, Sukarman, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/8), mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima. Namun, Sukarman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait keberadaan ASN tersebut di lokasi yang dapat menimbulkan persepsi ketidaknetralan.

Ketua DPC HIPAKAD Pringsewu, Cikhan Kristianda, juga menanggapi kejadian ini. Saat ditemui di kantornya, Cikhan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Bawaslu Pringsewu untuk memberikan perhatian khusus terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024. “DPC HIPAKAD Pringsewu siap membantu Bawaslu Pringsewu dalam pencegahan dan pengawasan selama Pilkada 2024 agar tercipta Pilkada yang damai dan berintegritas,” tegas Cikhan.

Cikhan juga menginstruksikan seluruh jajaran HIPAKAD Pringsewu untuk tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon Bupati Pringsewu. “Jika ada temuan pelanggaran pemilu, silakan langsung melapor kepada saya atau ke Bawaslu,” ujarnya. Cikhan menekankan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprodi, saat dihubungi melalui ponsel pribadinya pada Jumat (30/8/2024), menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan ketidaknetralan ASN untuk melapor langsung ke Bawaslu. “Untuk memperjelas situasi ini, silakan lapor ke Bawaslu,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Rudi pernah bekerja di Dinas Perpustakaan Kabupaten Pringsewu saat Sujadi dan Fauzi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. Setelah masa jabatan Sujadi-Fauzi berakhir, Rudi pindah tugas ke Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kendati demikian, keterlibatannya dalam kegiatan politik tetap menjadi perhatian, mengingat peraturan yang jelas mengenai netralitas ASN dalam Pilkada.

Kejadian ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilihan umum. Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN secara tegas mengamanatkan netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan Pilkada 2024 yang semakin dekat, pengawasan terhadap netralitas ASN menjadi semakin krusial.

HIPAKAD Pringsewu, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen untuk menjaga integritas demokrasi, siap berkolaborasi dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, mematuhi aturan dan menjaga netralitas. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di Pringsewu.

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pemilu, juga diharapkan dapat bertindak tegas dan cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran netralitas ASN. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

**Penulis: Tim**