PRINGSEWU – Ungkap kasus.id
Aktivitas penambang tanah di Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung berujung penghentian sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat, Sabtu (8/7/23).
Kadis DLH Nurfadjri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menerangkan sang pemilik tambang dilokasi Banyuwangi tersebut diduga tidak mengantongi izin. Pihaknya sudah melakukan peneguran serta penghentian tambang sementara.
Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tambang. Rencana pemanggilan dilakukan pada hari Senin besok.
“Rencana senin pemilik tambang pengelola dipanggil hari senin…karena msh dikalimantan
Tapi sdh menegur yg ditempat usaha tambang untuk menghentikan sebelum adanya izun, “balas Nurfadjri.
Sebelumnya, Aktivitas penambangan tanah liat diduga tidak mengantongi izin terus beroperasi di Pekon Banyuwangi, kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung, Kamis (29/6/23).
Kendati kerusakan jalan lingkungan Pekon Banyuwangi – Nusawungu dikeluhkan warga, namun sang pemilik tambang terkesan tidak menghiraukannya, bahkan armada pengangkut tanah melebihi tonase semakin menjadikan melewati jalan tersebut.
Keberadaan tambang tidak hanya merusak akses jalan, parahnya lagi, aktivitas pertambangan tersebut juga sudah berani menyentuh ekosistem sungai, diduga dengan seenaknya memindahkan aliran sungai dengan memakai alat berat excavator. (Rd).