Curi Burung Merpati, Oknum PNS Ditangkap Polsek Kotaagung

PRINGSEWU (ungkapkasus.id) – HE (44), seorang oknum PNS warga Pekon Bandarsukabumi, Kecamatan Bandarnegerisemuong, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kotaagung atas perkara pencurian burung merpati.
°
Kapolsek Kotaagung AKP I Made Sudastra mengatakan tersangka HE ditangkap pada Selasa (11/02/23) sekitar pukul 12:00 WIB, setelah dipergoki warga mencuri dua pasang burung merpati berharga Rp 2,5 juta milik Bahrul Muhit (28) di Gg.Metal, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung.
°
Selain burung merpati, dari tersangka turut diamankan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat dan satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membungkus burung merpati.
°
Made mengungkapkan modus operandi tersangka melakukan kejahatannya yaitu dengan mendatangi TKP membawa sepeda motor dan berpura-pura hendak bertamu dan setelah dirasa aman maka dia mengambil burung merpati korban kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawa.
°
Diungkapkan Kapolsek Kotaagung, tersangka telah 2 kali masuk penjara dalam kasus pencurian burung di Kecamatan Gisting pada 2017 dan pencurian sepeda pada 2020 di Kecamatan Semaka. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (*/ Anton Hapsara)