Polri  

Mobil Belum Lunas Dijual Rp50 Juta, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

PRINGSEWU — Belum lunas dicicil, Toyota Avanza yang masih terikat jaminan fidusia diduga dijual Rp50 juta kepada pihak lain. Kasus ini membuat K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dijemput paksa polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

K dijemput polisi dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026). Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan karena K tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil.

“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Ramon pada Kamis (24/9/2026)

Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH. Kendaraan itu sebelumnya dibeli K secara kredit melalui PT Indomobil dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta.

Perjanjian kredit dibuat pada 3 Maret 2025 dengan tenor 36 bulan. K diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp4.516.000 setiap bulan.

Pada awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. K tercatat membayar angsuran pertama hingga kedelapan.

Namun, memasuki angsuran kesembilan, pembayaran mulai macet. Tunggakan kemudian terus berlangsung hingga memasuki angsuran ke-15.

Pihak PT Indomobil lalu melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, mobil diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan K dan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan.

PT Indomobil kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Perusahaan pembiayaan itu melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp126,4 juta.

Dalam pemeriksaan polisi, K mengakui telah menjual mobil yang masih berstatus jaminan fidusia tersebut. Mobil itu disebut dijual kepada pihak lain seharga Rp50 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan mobil tersebut telah habis digunakan K untuk membayar utang.

“Yang bersangkutan mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” ujar Ramon.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan Toyota Avanza tersebut. Kendaraan itu diduga berada di wilayah Pulau Jawa setelah berpindah tangan.

K kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

Dalam perkara ini, K disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.(*)