DPRD Pesisir Barat Bahas Ranperda Perubahan Aturan Pemilihan Peratin

PESISIR BARAT, Ungkapkasus.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (18/9/2026). Kegiatan dihadiri Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irwan Topani, S.H., M.Kn., serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan materi yang disampaikan dalam rapat, kehadiran Ranperda tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyesuaikan ketentuan pemilihan Peratin dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus karakteristik pemerintahan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat.

Secara historis, aturan pemilihan Peratin di Pesisir Barat berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang kemudian telah mengalami sejumlah perubahan. Perda Nomor 10 Tahun 2021 tercatat sebagai perubahan kedua atas aturan tersebut.

Dalam pembahasan Ranperda, pemerintah daerah menilai diperlukan penyesuaian karena regulasi mengenai pemerintahan dan desa terus berkembang.

Salah satu regulasi nasional yang menjadi perkembangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan tersebut kemudian memiliki aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu konteks dalam penyusunan aturan daerah agar ketentuan mengenai pemilihan Peratin tetap memiliki dasar hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan karakteristik lokal Pesisir Barat, termasuk penggunaan istilah Pekon sebagai nomenklatur pemerintahan desa di daerah tersebut.

Materi Ranperda yang dibahas mencakup sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan pemilihan Peratin, termasuk persyaratan calon, proses pendaftaran, serta mekanisme penyelenggaraan pemilihan.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, ketentuan mengenai pencalonan dan pemilihan Peratin diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara konsisten pada tingkat Pekon.

Sebelumnya, Pemkab Pesisir Barat juga telah menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahan-perubahannya sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilihan Peratin. Pemerintah daerah pada pelaksanaan Pilperatin 2022 juga merujuk pada ketentuan nasional mengenai pemilihan kepala desa dan aturan daerah terkait.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Artinya, pembahasan Ranperda masih harus melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa penyusunan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Peratin.

Kepastian aturan menjadi penting karena pemilihan Peratin berkaitan langsung dengan proses demokrasi di tingkat Pekon serta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan ketentuan pemilihan Peratin di Pesisir Barat dapat lebih adaptif terhadap perubahan hukum nasional, sekaligus tetap memperhatikan kondisi sosial, karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.

Jurnalis ;  Ahmad Mualim & Taufik