PRINGSEWU — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk aparat Satnarkoba Polres Pringsewu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif sebelum akhirnya menggerebek sebuah rumah di wilayah tersebut pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (42) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. HS diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan HS.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah informasi dinilai cukup, anggota kemudian melakukan upaya penindakan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Priyanto pada Selasa (15/9/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, HS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun pelaku lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para pelaku.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal, termasuk dugaan peredaran narkotika.
Polisi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang bagi aparat untuk mencegah peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.












