PRINGSEWU —Ungkapkasus.id
Pelaksanaan penyerapan dan pengolahan gabah Perum BULOG di Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 semakin menjadi perhatian publik setelah rangkaian konfirmasi Tim Media bersama LSM PALU justru membuka sejumlah pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab secara rinci.
Penelusuran berawal dari data produksi padi Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 yang mencapai 154.782 ton Gabah Kering Giling (GKG). Namun berdasarkan keterangan yang diterima Tim Media, Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu menyatakan tidak menerima data resmi realisasi serapan BULOG, tidak menerima daftar 11 mitra penggilingan, tidak mengetahui tonase masing-masing mitra, dan tidak pernah melakukan pencocokan data serapan dengan BULOG.
Keterangan tersebut dinilai janggal oleh LSM PALU karena sebelumnya keberadaan 11 mitra penggilingan BULOG di Kabupaten Pringsewu telah disampaikan secara terbuka oleh pihak BULOG Lampung.
“Kalau mitranya ada, kegiatannya ada, serapannya ada, maka harus ada jejak administrasinya. Pertanyaannya sederhana: siapa 11 mitra itu, berapa ton gabah yang masuk, berapa beras yang kembali ke BULOG, dan ke mana hasil samping penggilingannya?” tegas LSM PALU.
Di tengah penelusuran itu, Tim Media bersama LSM PALU juga memperoleh keterangan narasumber mengenai volume sekitar 30.000 ton yang dikaitkan dengan salah satu kegiatan atau mitra pengolahan gabah Tahun 2025.
Angka tersebut belum diposisikan sebagai data resmi. Justru LSM PALU meminta BULOG membantah atau mengoreksinya menggunakan angka dan dokumen resmi.
“Kalau 30.000 ton itu salah, sebutkan angka yang benar. Jangan hanya mengatakan semua sesuai prosedur. Publik membutuhkan angka yang bisa diuji,” ujar LSM PALU.
BULOG JAWAB, NAMUN ANGKA BELUM DIBUKA
Pemimpin Wilayah Perum BULOG, Rindo Safutra, telah memberikan hak jawab.
Dalam keterangannya, BULOG menyatakan seluruh kegiatan operasional Tahun 2025 telah melalui mekanisme administrasi, pencatatan, pengendalian, pengawasan serta pemeriksaan internal maupun eksternal.
BULOG juga menjelaskan bahwa data mitra, dokumen kerja sama, volume transaksi, perhitungan rendemen, hasil samping pengolahan dan nilai transaksi merupakan data operasional perusahaan yang tidak dapat disampaikan secara rinci melalui komunikasi informal.
Secara tidak langsung, jawaban tersebut menegaskan bahwa data yang dipertanyakan ada dan tercatat, namun belum dibuka melalui mekanisme konfirmasi media.
BULOG juga memastikan pengelolaan hasil samping dilakukan sesuai ketentuan perusahaan dan berada dalam mekanisme pengendalian serta pengawasan.
Namun bagi LSM PALU, jawaban umum tersebut belum menyentuh inti persoalan.
“Yang kami tanyakan bukan apakah ada SOP. Yang kami tanyakan adalah angkanya. Berapa gabah masuk, berapa beras keluar, berapa rendemen, berapa susut, berapa dedak, bekatul, menir dan sekam. Kalau semuanya tercatat, mestinya bisa diuji,” kata LSM PALU.
HASIL SAMPING JADI TITIK KRITIS
LSM PALU menilai pengelolaan hasil samping menjadi salah satu titik penting yang harus ditelusuri.
Dari proses penggilingan gabah tentu dihasilkan dedak atau bekatul, menir atau broken rice, sekam serta susut yang secara teknis harus dapat direkonsiliasi.
Karena itu LSM PALU meminta pencocokan sederhana:
**TOTAL GABAH MASUK
= BERAS KE BULOG
+ DEDAK/BEKATUL
+ MENIR/BROKEN
+ SEKAM
+ SUSUT YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.**
Jika seluruh angka tersebut seimbang, maka tidak ada persoalan.
Namun apabila ditemukan perbedaan antara volume gabah masuk dengan hasil akhir dan hasil samping yang tercatat, LSM PALU menilai hal itu patut diperiksa lebih lanjut.
“Dedak, bekatul dan menir bukan barang tanpa nilai. Kalau dijual, harus jelas siapa pembelinya, berapa ton, berapa harga, uangnya masuk ke mana dan bagaimana pencatatannya,” tegas LSM PALU.
LSM PALU juga menyoroti penjelasan sebelumnya bahwa hasil penjualan hasil samping berada dalam mekanisme perusahaan.
Pertanyaan berikutnya pun mengemuka: apakah hasil tersebut masuk rekening BULOG, dicatat sebagai pendapatan perusahaan, menjadi pengurang biaya pengolahan, atau melalui mekanisme lainnya.
Semua itu dinilai hanya dapat dibuktikan melalui tiket timbang, surat jalan, invoice, bukti pembayaran, rekening penerima dan pencatatan akuntansi.
DINAS TIDAK PEGANG DATA, BULOG TIDAK BUKA RINCIAN
Situasi ini menjadi semakin menarik perhatian karena terdapat jarak informasi antara pemerintah daerah dan BULOG.
Dinas Pertanian menyatakan tidak memiliki realisasi serapan BULOG Pringsewu Tahun 2025.
Sementara BULOG menyatakan seluruh kegiatan telah tercatat dan diawasi, tetapi tidak membuka rinciannya melalui komunikasi informal.
Bagi LSM PALU, kondisi tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan angka produksi, angka serapan dan hasil pengolahan benar-benar nyambung. Jangan sampai publik hanya menerima pernyataan normatif sementara angka dasarnya tidak pernah dibuka,” ujar LSM PALU.
SIAP DIBAWA KE KEJATI LAMPUNG
Hak jawab BULOG justru menjadi salah satu dasar LSM PALU membawa hasil penelusuran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebab BULOG sendiri menyatakan siap memberikan data dan dokumen kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan untuk pemeriksaan.
LSM PALU menyatakan akan menyerahkan rangkaian bahan yang telah dihimpun, termasuk keterangan Dinas Pertanian, keterangan narasumber lapangan, pemberitaan mengenai 11 mitra, serta hak jawab resmi BULOG.
“Kalau melalui konfirmasi media data rinci tidak bisa dibuka, kami hormati. Karena itu kami akan bawa ke pihak yang berwenang. Biarkan Kejati yang meminta dokumen dan mencocokkan semuanya,” tegas LSM PALU.
Dokumen yang dinilai perlu diuji antara lain 11 SPK/PKS mitra, realisasi tonase masing-masing, tiket timbang, surat jalan, kartu stok, berita acara serah terima, rendemen, susut, jumlah beras yang masuk ke BULOG, serta seluruh pencatatan hasil samping.
Jika hasil samping dijual, LSM PALU juga meminta aparat menelusuri pembeli, harga, volume, invoice, bukti pembayaran hingga rekening tujuan.
LSM PALU menegaskan pelaporan tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi korupsi.
Namun apabila kemudian ditemukan selisih barang, transaksi yang tidak tercatat, hasil samping yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau aliran nilai ekonomi yang tidak sesuai ketentuan, maka penentuan unsur pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau semua benar, pemeriksaan justru akan membersihkan semua dugaan. Tapi kalau ada selisih, jangan ditutup. Buka dan pertanggungjawabkan,” tutup LSM PALU.
Dinas Pertanian telah memberikan keterangannya. BULOG telah memberikan hak jawabnya. Narasumber lapangan telah menyampaikan informasi awalnya.
Kini persoalan bergeser dari sekadar konfirmasi menuju pembuktian dokumen.
Data harus bicara. Angka harus cocok. Dan jika ada selisih, hukum yang akan menilainya.












