Pekonmon Resmi Serahkan Berkas, Pilratin Masuki Tahapan Pendaftaran

PESISIR BARAT   Ungkapkasus.id

Tahapan Pemilihan Peratin (Pilratin) Pekon Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terus berjalan. Memasuki masa pendaftaran bakal calon Peratin, sebanyak dua orang bakal calon telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Pilratin Pekon Pekonmon, Rabu (26/8/2026).

Dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri tersebut adalah Darman dan Muhamad Nuryadin. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga atau bersaudara. Penyerahan berkas dilakukan langsung kepada panitia untuk selanjutnya melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Panitia Pilratin Pekon Pekonmon secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Peratin mulai 20 hingga 28 Agustus 2026. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan melalui Sekretariat Panitia Pilratin yang berada di Balai Pekon Pekonmon, Kecamatan Ngambur.

Ketua Panitia Pilratin Pekon Pekonmon, Herwandi, menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Panitia menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Sejumlah Persyaratan Wajib Dipenuhi

Dalam proses pendaftaran, setiap bakal calon diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administratif, hukum, pendidikan, serta kesehatan. Di antaranya, bakal calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bakal calon juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Selain itu, calon harus memenuhi ketentuan terkait hak pilih dan riwayat hukum sebagaimana diatur dalam persyaratan resmi Pilratin. Dari sisi kesehatan, bakal calon diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan sehat rohani dari fasilitas kesehatan yang ditentukan sesuai ketentuan panitia.

Seluruh dokumen persyaratan harus disusun sesuai ketentuan dan diserahkan dalam jumlah rangkap yang telah ditetapkan oleh panitia.

DPT Tercatat Sebanyak 2.332 Pemilih

Sementara itu, jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Peratin Pekon Pekonmon tercatat sebanyak 2.332 mata pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan jumlah pemilih yang cukup besar, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. Pilratin bukan hanya menjadi ajang memilih pemimpin, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kemajuan Pekon Pekonmon ke depan.

Kehadiran dua bakal calon yang telah menyerahkan berkas pendaftaran menjadi bagian dari dinamika demokrasi di tingkat pekon. Masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan, kekeluargaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan.

Masyarakat Diimbau Bijak Memilih Pemimpin Amanah

Panitia dan seluruh pihak terkait diharapkan mampu menjaga proses Pilratin berlangsung secara jujur, adil, terbuka, profesional, dan demokratis. Pemeriksaan persyaratan terhadap seluruh bakal calon juga harus dilakukan secara objektif dan setara tanpa membedakan latar belakang calon.

Masyarakat Pekon Pekonmon pun diharapkan dapat mencermati visi, komitmen, serta kemampuan calon dalam membangun pekon. Perbedaan pilihan politik hendaknya tidak menjadi alasan untuk merusak hubungan persaudaraan yang telah terjalin di tengah masyarakat.

Dengan adanya dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri, masyarakat kini mulai menantikan tahapan selanjutnya dalam kontestasi Pemilihan Peratin Pekon Pekonmon.

Siapa pun nantinya yang terpilih, masyarakat berharap pemimpin yang terpilih benar-benar dapat menjalankan amanah, membawa perubahan positif, serta mengutamakan kepentingan seluruh warga demi kemajuan Pekon Pekonmon yang lebih baik.

Jurnalis: Zainal Abidin