Dikonfirmasi Soal Dana Desa 2023–2025, Kepala Pekon Panutan: “Maaf, Saya Lagi Ada Acara Keluarga”

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Penelusuran terkait pengelolaan Dana Desa Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023–2025 terus bergulir.

Setelah FKWKP bersama LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) menyatakan mendorong pemeriksaan kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipidkor Polres Pringsewu, Redaksi Ungkap Kasus ID dan Jejak Kasus Info melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Panutan, Agustari.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan pemerintah pekon terkait sejumlah angka dan kegiatan yang menjadi bahan penelusuran, termasuk Dana Desa 2023 sebesar Rp785.097.000 dan alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp848.282.000.

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai sejumlah pembangunan yang dipublikasikan pemerintah pekon, di antaranya pembangunan gapura sekitar Rp22.700.073, gorong-gorong Dusun Panutan II sekitar Rp7.425.000, serta pembangunan jembatan yang disebut bersumber dari Dana Desa 2024.

Namun saat dikonfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala Pekon Panutan memberikan jawaban singkat.

“Maaf, saya lagi ada acara keluarga, singkat ya.”

Jawaban tersebut kemudian dicatat redaksi sebagai bagian dari proses konfirmasi dan hak jawab Kepala Pekon Panutan.

Redaksi memahami bahwa Kepala Pekon memiliki kesibukan dan kepentingan keluarga. Namun, sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran publik tetap membutuhkan penjelasan karena menyangkut Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Terlebih, penelusuran FKWKP dan LSM PALU tidak hanya mempertanyakan nominal anggaran, tetapi juga meminta agar RAB, SPJ, rekening koran, bukti pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi, harga material, daftar penerima bantuan serta dokumen pertanggungjawaban lainnya dapat diuji.

Pemerintah Pekon Panutan juga tercatat pernah mendapat monitoring tata kelola pemerintahan dan keuangan pekon pada Oktober 2024. Karena itu, hasil monitoring tersebut menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dicocokkan dengan realisasi anggaran dan kondisi kegiatan di lapangan.

FKWKP dan LSM PALU sebelumnya meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi dilakukan pula uji fisik terhadap pekerjaan yang menggunakan Dana Desa.

“Yang kami dorong bukan vonis. Kami meminta seluruh penggunaan anggaran dibuka dan diperiksa. Kalau sesuai, tentu harus disampaikan sesuai fakta. Kalau ditemukan kekurangan atau penyimpangan, itu yang harus ditindaklanjuti,” tegas pihak FKWKP dan LSM PALU.

Redaksi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi atau kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Panutan. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang.

Redaksi Ungkap Kasus ID dan Jejak Kasus Info tetap membuka ruang kepada Kepala Pekon Panutan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, termasuk apabila ingin menyampaikan dokumen APBPekon, RAB, SPJ, laporan realisasi maupun hasil pemeriksaan Inspektorat.

Konfirmasi akan terus dilakukan. Sebab, ketika uang yang dikelola adalah uang publik, masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.